Konsultasi Publik Perizinan Berusaha PTSA KKP

Konsultasi Publik Perizinan Berusaha PTSA KKP

Foto: By Dian
Foto bersama diwakili masing-masing instansi

Jakarta (TROBOSAQUA).Demi memperkuat dan memangkas birokrasi serta mempermudah pelayanan yang ada di setiap kementerian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik bertema ‘Pelayanan Perizinan Berusaha Subsektor Kelautan dan Perikanan pada Pelayanan Terpadu Satu Atas KKP’. Acara yang dihadiri lebih dari 30 peserta itu terdiri dari akademisi/ahli praktisi, asosiasi atau organisasi masyarakat, media massa, stakeholder, dan perwakilan-perwakilan pengguna layanan (perusahaan). Forum Konsultasi digelar pada (30/10) di Gedung Mina Bahari II-Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

 

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 15 Tahun 2021 tentang pelayanan publik di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Permen Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 18 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) memberikan pelayanan publik berupa pelayanan administratif yang terdiri dari perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau satu kali penggunaan, konsultasi perizinan berusaha sektor kawasan dan perikanan. Dalam hal ini, PTSA dibuat untuk menyediakan sarana pelayanan publik, di mana hingga saat ini layanan yang ada di PTSA KKP terdiri dari 33 layanan.

 

Berdasarkan hasil diskusi dan keputusan bersama di hari itu, didapati tiga hal yang perlu ditinjau ulang. Pertama, terkait produk layanan. Identifikasi dari poin tersebut adalah perlunya sosialisasi dan audiensi terkait sertifikat penerapan distribusi ikan. Kedua, perihal sistem, mekanisme, dan prosedur. Identifikasinya perlu adanya penjelasan terkait kategori resiko kondisi. Ketiga, kurang pemahaman petugas PTSA dalam memberikan penjelasan kepada pelaku usaha baru terutama UMKM yang akan mengurus NIB berbasis skala risiko.

 

Budi Hartono, Pembina Mutu Ahli Muda, menuturkan, semua poin yang perlu diperbaiki tentu akan segera ditindak lanjuti demi tercapainya keharmonisan yang diinginkan. “Untuk itu, terkait penerapan distribusi ikan tentunya nanti kita akan melakukan sosialisasi terkait sertifikat penerapan distribusi ikan. Kita juga akan melakukan sosialisasi terkait mekanisme prosedur perizinan. Baik secara online maupun offline, nanti kita akan lakukan, terutama terkait KPLI-KPLI. Untuk poin ketiga, kami akan melakukan peningkatan kapasitas terhadap petugas pelayanan umum. Baik di PTSA KKP maupun di PTSP PKPN, sehingga bisa menjelaskan kepada teman-teman pelaku usaha baik itu UMKM,” tuturnya di akhir acara.dian/dini/edt

 
Aqua Update + Aqua Update + Cetak Update +

Artikel Lain