Koperasi Syariah Mirama Resmi Dibentuk

Koperasi Syariah Mirama Resmi Dibentuk

Foto: dok dian
Foto bersama pengurus dan peserta pembentukan Mirama

Cibinong (TROBOSAQUA). Koperasi syariah kini mulai dilirik para pelaku usaha di dunia perikanan. Koperasi syariah sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia bisnis. Terbentuknya koperasi syariah umumnya bertujuan untuk semakin memajukan perekonomian dan mensejahterakan anggota-anggotanya berdasarkan penerapan nilai-nilai yang diajarkan agama Islam. Tercatat sejak 2017 perihal seluk beluk koperasi syariah telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. 

 

Adanya tujuan dan pemahaman yang sama serta keinginan kuat untuk terus tumbuh bersama dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, UMKM pengolahan perikanan di sekitaran wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat bersama-sama sepakat untuk membentuk Koperasi Syariah bernama Mina Sejahtera Bersama (Mirama).

 

Sosialisasi dan pembentukan koperasi syariah Mirama yang diinisiasi Penyuluh Perikanan wilayah binaan Kec. Cibinong, Sri Wahyuni resmi dibentuk pada (30/8) di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor. Sri sapaan akrabnya, menuturkan, melalui koperasi ini diharapkan kedepannya perekonomian pelaku usaha pengolahan perikanan khususnya di sekitaran Cibinong dapat terus tumbuh setiap waktunya. Apabila perekonomiannya tumbuh, taraf hidupnya pun akan sejalan yakni tumbuh juga.

 

“Potensi-potensi yang ada pada anggota koperasi juga akan untuk terus digali melalui kegiatan-kegiatan usaha koperasi. Dengan begitu, meningkatkan ekonomi anggota bukan hanya wacana saja,” imbuh Ketua Koperasi Syariah MIRAMA, Rusli M Noer. 

 

Dalam acara yang dihadiri tak kurang dari 30 orang peserta itu, Sholihin Prihartono, Ketua Dewan Pengawas Syariah mengatakan, kedepannya, akan ada tiga kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi syariah MIRAMA. Diantaranya; usaha pengolahan hasil perikanan; usaha hasil perikanan; dan usaha pelatihan dan pembinaan pengolahan perikanan. “Perlu diingat, dalam koperasi syariah, untung harus dirasakan sama-sama, rugi pun juga begitu. Karena, dalam dalam koperasi syariah akad harus jelas dan ridho,” Sholihin mengingatkan.dian/edt/dini

 
Aqua Update + Aqua Update + Cetak Update +

Artikel Lain