Perizinan Online Tambak Udang

Perizinan Online Tambak Udang

Foto: ramdan


Pemerintah meluncurkan sistem perizinan Online Single Submission, termasuk untuk usaha tambak udang
 
 
 
Di luar potensi ekonomi yang lumayan besar, budidaya udang sebenarnya merupakan jenis usaha yang terbilang cukup rumit. Bahkan kerumitan itu sudah dimulai sebelum tambak dibangun dan dioperasikan. Apalagi jika bukan masalah perizinan. Sampai tahun kemarin perizinan memang masih menjadi salah satu kendala besar bagi petambak, tidak efektif dan efisien. 
 
 
Laporan TROBOS Aqua pada Edisi 73 (Juni - Juli 2018) mencatat bahwa sedikitnya ada 7 kelompok perizinan yang harus diselesaikan oleh petambak sebelum memulai usahanya. Tujuh kelompok tersebut memiliki perizinan dan persyaratan turunan yang jika dijumlahkan bisa mencapai tidak kurang dari 35 jenis. 
 
 
Belum lagi, izin dan segala persyaratannya itu didapat dari beberapa institusi atau lembaga (bukan satu pintu) yang bisa menyita waktu petambak untuk mengurusnya. Karena kerumitan tersebut, petambak ingin perizinan tambak cukup dilakukan satu pintu saja agar lebih efektif dan efisien. 
 
 
 
Perizinan Online
Seakan berupaya menjawab tantangan tersebut, belum lama ini pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis program Online Single Submission (OSS). OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 
 
 
OSS ini merupakan aplikasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2018 dan Perpres nomor 24 tahun 2018, tentang percepatan pelaksanaan usaha dan pelayanan usaha terintegrasi secara elektronik. Dalam kunjungan pada awal tahun ini ke BKPM, Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan dan efektivitas OSS yang sudah diluncurkan tahun lalu itu. Presiden mengungkapkan bahwa tujuan dari adanya OSS ini untuk memberikan dampak positif terhadap iklim bisnis dan mengurangi resiko korupsi.
 
 
“Setelah pelayanan OSS berada di bawah kinerja BKPM, Saya ingin memastikan program ini berjalan dengan mulus. Paling tidak, dalam waktu 2 jam anda sudah mendapatkan izin pendahuluan yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Dengan itu, anda sudah bisa mulai berinvestasi,” harap Presiden dalam keterangan pers BKPM. 
 
 
Menurut petugas OSS yang berhasil TROBOS Aqua hubungi, pengurusan izin untuk semua jenis usaha yang terdaftar sudah berjalan efektif, termasuk usaha tambak. Pengurusan izin tambak melalui OSS dilakukan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas Pelaku usaha yang diterbitkan OSS setelah berhasil mendaftarkan usahanya. 
 
 
NIB ini, lanjut petugas OSS, sudah meliputi 3 hal antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Dua hal terahir untuk pelaku usaha yang melakukan usaha ekspor-impor. 
 
 
Untuk mendapatkan NIB tersebut, petambak bisa langsung mendaftarkan usahanya melalui laman (webiste) resmi OSS. Menurut petugas tadi, pendaftaran OSS bisa dilakukan sendiri. “Ini self service langsung di website,” katanya. Untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarkan usaha tambaknya, dalam laman tersebut sudah dilengkapi dengan simulasi pendaftaran dan buku pedoman perizinan yang bisa diunduh. 
 
 
 
Usaha Tambak Udang
Setiap jenis usaha yang terdaftar di OSS sudah di kelompokkan cukup rinci dan diberi kode yang berbeda. Usaha tambak udang sendiri memiliki kode 03254 dengan nama Pembesaran Crustacea Air Payau. 
 
 
“Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti udang galah, udang windu, udang putih (vannamei) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya,” menurut keterangan yang ada di laman OSS. Kode tersebut dimasukkan saat petambak akan mendaftarkan usahanya. 
 
 
 
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
03. Perikanan
032. Perikanan Budidaya
0325. Budidaya Ikan Payau
03254. Pembesaran Crustacea Air Payau 
 
 
 
Teknis Pendaftaran
Berdasarkan pengamatan dan simulasi yang dilakukan TROBOS Aqua, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar. Syarat paling mendasar untuk bisa melakukan pendaftaran adalah memiliki status badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM. Badan hukum baik berupa CV maupun perusahaan. 
 
 
Status badan hukum usaha tersebut bisa diurus juga secara online di laman resmi AHU Online milik Kemenkumham tersebut. Menurut petugas OSS, pengurusan izin usaha di OSS memang tetap memerlukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/dan Pemerintah daerah (K/L/P) terkait dalam pelaksaannya.
 
 
 
Selengkapnya baca di majalah TROBOS Aqua Edisi-85/15 Juni – 14 Juli 2019 
 

 
Aqua Update + Inti Akua + Cetak Update +

Artikel Lain