Harga Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan

 Harga Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan

Foto: dok trobos
ilustrasi pendaratan tuna di pelabuhan

Jakarta (TROBOSAQUA). Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan. Kepmen ini dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi penetapan harga acuan ikan terdapat penyesuaian harga ikan pada beberapa jenis ikan di beberapa pelabuhan pangkalan. 

 

Isi dari Kepmen KP yang ditetapkan 4 April ini, harga acuan ikan digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan. Di dalam Kepmen KP ini diatur harga acuan ikan di semua 11 wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2014, yang meliputi WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda; WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat; WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa; WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau; WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera; WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

 

Dalam Kepmen ini juga mengatur rincian harga sekitar 482 spesies ikan yang didaratkan di pelabuhan-pelabuhan ikan. Contohnya adalah tuna mata besar (BET) atau Thunnus obesus yang didaratkan di WPP 711, 712, 571, 572 harga acuannya adalah Rp 15 ribu per kilogram (kg); di WPP 713, 714 harga acuannya Rp 14 ribu-15 ribu per kg;  di WPP 715, 573 harga acuannya Rp 14 ribu-22 ribu per kg; di WPP 716 harga acuannya Rp 15 ribu-22 ribu per kg; serta di WPP 717, 718 harga acuannya Rp 14 ribu per kg.ist/edt/dini  

 

 
Aqua Update + Headline Aquanews + Cetak Update +

Artikel Lain