Karamba Jaring Apung, Biang Pencemaran Air ?

Karamba Jaring Apung, Biang Pencemaran Air ?

Foto: dok.TrobosAqua


Yogyakarta (TROBOS.COM). Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) menepis tudingan karamba jaring apung (KJA) merupakan sumber utama pencemaran di perairan umum. Sebab, pencemaran perairan umum disebabkan oleh banyak sumber.

 

Hal itu terungkap dalam Diskusi Keramba Jaring Apung yang digelar oleh Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) di Yogyakarta pada Jumat (26/10).

 

Sekretaris Jenderal Masyarakat Akuakultur Indonesia, Agung Sudaryono merinci, pencemaran perairan umum disebabkan oleh banyak sumber, yakni limbah rumah tangga, industri, hotel, pertanian dan peternakan yang dibawa sungai dan erosi tanah yang terbawa arus sungai saat hujan. Sementara, pakan ikan yang dituding menyebabkan pencemaran air, nyatanya bukan penyebab utama pencemaran.

 

Agung menegaskan pemilik KJA siap ditata dan dibina, sehingga cara budidaya mereka lebih ramah lingkungan. Di luar aspek lingkungan, bila dikembangkan secara kreatif oleh pemerintah daerah, KJA mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan potensi ekonomi baru bagi masyarakat.

 

“KJA juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor pariwisata dengan membangun sentra tempat makanan berbasis hidangan ikan di atas waduk, misalnya. Ini akan menciptakan sejumlah lapangan kerja dari sisi rumah makan, persewaan perahu, hingga water sport.  Hal ini terlihat di Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri, Jawa Tengah, yang mampu menambah potensi ekonomi masyarakat sekitar,” urai dia.

 

Kerugian Ekonomi Pengurangan KJA

Mengutip data Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, pengurangan KJA memiliki konsekuensi kerugiaan ekonomi yang besar. Sebagai contoh adalah KJA di Danau Toba. Pengurangan KJA di danau tersebut berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi senilai Rp 1,7 triliun.

 

Angka tersebut berasal dari nilai ikan yang dilarang diproduksi di Danau Toba, nilai pakan ikan yang tidak bias digunakan, KJA dan pengapungnya yang dilarang digunakan, benih ikan yang tidak lagi digunakan, tenaga kerja yang menganggur, hingga hilangnya kesempatan ekonomi turunan bagi warga sekitar KJA (warung makan, penjual kopi, dll). ist/meilaka

 
Aqua Update + Aqua Update + Cetak Update +

Artikel Lain