banner12 1
Iklan Web R

Gugatan Iklim dari Nelayan Terhadap Korporasi

Jakarta (TROBOSAQUA). Dilansir dari siaran pers Walhi, Pengadilan Kanton Zug-Swiss, mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim. Untuk pertama kalinya, bahwa gugatan iklim terhadap perusahaan besar dapat diterima. Pengadilan Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara. Keputusan yang diumumkan pada (22/12) menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim. Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.

Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024. Dalam putusannya kemarin, Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh. Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

“Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, salah satu penggugat dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu-DKI Jakarta dilansir dalam siaran pers Walhi.

Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Holcim menjadi salah satu perusahaan yang telah berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.

Putusan ini membawa para penggugat lebih dekat pada tujuan mereka, yakni memperoleh perlindungan bagi masa depan pulau tempat tinggal dan keberlanjutan hidup mereka. Serta menegaskan pentingnya mendorong pembagian beban perubahan iklim yang adil, di mana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas krisis iklim harus menanggung biayanya, bukan memaksa masyarakat yang terdampak menerima dampaknya.

Boy Jerry Even Sembiring Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan bahwa putusan ini mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim. Namun, putusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss. Namun, keputusan ini memperkuat tren global dan mempersempit ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural.

Gugatan ini adalah kolaborasi advokasi WALHI bersama Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), yang mendorong prinsip bahwa pihak-pihak penyebab krisis iklim juga harus menanggung dampaknya.

Tag:

Bagikan:

Trending

WhatsApp-Image-2026-01-14-at-10.01.33
MAKSIMALKAN PROFIT UDANG 2026
5-Januari
Potensi Penyebaran Patogen AHPND Melalui Udara
HEIF Image
Tingkatkan Hasil Nelayan dengan Booster Rumpon
AGT04277
Strain Nila, Butuhnya ‘Paket’ Bukan Ala Carte
2-Januari-1
Gugatan Iklim dari Nelayan Terhadap Korporasi
banner6
banner9
Scroll to Top

Tingkatkan Strategi Budidaya Anda! Baca Insight Terbaru di Trobos Aqua!