Indramayu (TROBOSAQUA). Penata Kelola Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Adinda Eka Fadilah menuturkan, CBIB bagian penting yang harus dilakukan pembudidaya. “Pembudidaya ikan skala menengah kecil pun wajib melaksanakan CBIB yang mencakup empat aspek,“ ujarnya dalam sosialisasi tentang CBIB beberapa waktu lalu di Indramayu-Jawa Barat.
Adapun empat aspek dalam CBIB itu adalah sebagai berikut :
1. Pembudidaya harus mampu menjaga mutu dan keamanan pangan. Caranya adalah dengan tidak menggunakan bahan kimia dan obat dalam budidaya ikan. Kemudian melakukan pengelolaan pakan dengan baik. Mengendalikan residu bahan kimia dan kontaminan. Melakukan pasca panen dan transportasi dengan baik. Yang tak kalah penting di dalam aspek ini adalah tekait juga ketelusuran.
2. Kesehatan dan kesejahteraan hewan. Pembudidaya harus melihat kondisi lokasi, bangunan, sarana dan prasarana wadah budidaya. Melakukan pengelolaan sedimen dan air dengan baik. Menjaga kesehatan dan kesejahteraan ikan, biosecurity dan pengendalian penyakit ikan dan karantina.
3.Lingkungan. Aspek ini terkait peruntukan lahan, penanganan limbah dan emisi budi daya, pengendalian keanekaragaman hayati, ketahanan infrastruktur lingkungan, sumber daya air dan energi.
4. Sosial ekonomi. Aspek ini terkait dengan hak pekerja, K3 pekerja, kelembagaan dan konflik sosial,kepastian usaha melalui perizinan, dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengatakan, apabila pembudidaya sudah melaksanakan CBIB, dipastikan cara kerja pembudidaya akan lebih baik lagi. Pembudidaya ikan yang telah melakukan CBIB produk ikannya dijamin diterima pasar.
Menurutnya, sosialisasi CBIB sangat diperlukan pembudidaya untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi baru. Apalagi kalau produk perikanan untuk pasar ekspor, CBIB menjadi keharusan bagi pembudidaya.dimas/dini/edt



