Wake Up Call Perudangan RI. Tulisan ini dimaksudkan untuk melanjutkan atau menjadi seri kedua artikel “Udang Indonesia di Pasar Amerika Serikat (I)” pada edisi lalu.
Beban ekonomi dan moral yang dipikul pemerintah dan industri perudangan nasional semakin bertumpuk. Ketergantungan pada pasar AS membuat ‘nyawa’ industri udang RI tergantung pasar dan kebijakan pemerintah AS. Datang lagi ancaman kehilangan pasar Uni Eropa, yang semakin dekat dengan deadline tanggal 3 September 2026 akibat tidak memenuhi syarat regulasi keamanan pangan terutama penggunaan antimikroba dan senyawa spesifik pada produk pangan asal hewan.
Tokoh-tokoh industri telah bersuara. Tembok besar dan tebal ini tentu menambah berat ‘kerja lembur’ pemerintah dan industri. Setelah sebelumnya, dipukul dengan tren merosotnya ekspor udang tahun ke tahun sejak berakhirnya pandemi covid-19. Jelas tidak akan dapat diatasi dengan retorika panggung dan himbauan di mimbar-mimbar. Perlu lobi tingkat tinggi, didukung dengan regulasi, dokumen dan perbaikan sistem pengawasan obat anti mikrobia dan keamanan pangan yang kompatibel dengan aturan mereka.
Merujuk daftar dari otoritas Uni Eropa – Peraturan 2024/2598, hanya 49 negara yang diizinkan mengekspor panga nasal hewan termasuk udang setelah garis merah tahun depan itu. Negara-negara itu dinilai telah memberikan jaminan yang memuaskan kepada Uni Eropa. Memang Indonesia tidak sendirian, beberapa negara lainnya yang selama ini melenggang di lapak Uni Eropa, juga terancam dengan klasifikasi yang mirip.
Peringatan dan desakan untuk segera merespons masalah ini sebenarnya bukan hanya datang dari dalam negeri. Bahkan Seafood Alliance menuliskan “Daftar baru tersedia dalam Peraturan 2024/2598. Ini adalah kekhawatiran utama bahwa India, Indonesia dan Sri Lanka tidak ada dalam daftar itu. Sementara sebagian besar negara telah menanggapi kepuasan Komisi, negara-negara yang tercantum di atas belum melakukannya. Kami juga mendesak semua importir SIPA untuk meminta pemasok mereka di luar negeri untuk memastikan bahwa otoritas mereka menanggapi Komisi dengan tepat. Jika negara pengekspor diharuskan untuk mengembangkan dan menerapkan prosedur nasional baru untuk pengendalian zat antimikroba, ini akan memakan waktu. Penting untuk mengambil tindakan sekarang,” tulis mereka.
Pasar Eropa
Mengutip data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Haris Muhtadi, Associate Director CJ Feed & Animal Care mengungkapkan Eropa menjadi pasar ke-5 dengan market share 2,5% dari total ekspor udang Indonesia. Nilainya pun ’hanya’ USD 40 juta, angka ini bahkan di bawah ekspor ke sesama negara ASEAN (share 3%) yang mencapai USD 50 juta pada 2023, dengan volume 13,36 ribu ton. Volume ekspor udang RI ke Eropa sebesar 5,35 ribu ton saja, namun nilainya tembus USD 40 juta. Artinya, udang yang diekspor ke UE adalah produk dengan nilai tinggi, produk bernilai tambah ataupun olahan.
Selengkapnya baca di majalah TROBOS Aqua edisi 155/April -Mei 2025



