Banyuwangi (TROBOSAQUA). Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI), Andi Tamsil hadir secara virtual mengisi Banyuwangi Shrimp Fair 2025 di Banyuwangi-Jawa Timur memberikan beberapa poin penting terkait dinamika perudangan baru-baru ini. .“Kalau saya membuka warung makan, tentu tidak ideal kalau di sebelahnya ada bengkel, karena pasti akan mengganggu. Begitu juga dalam tata ruang industri. Setiap usaha yang diberi izin seharusnya juga dijamin keamanannya dari potensi gangguan di sekitar,” ujarnya menegaskan.
Andi juga menyoroti bahwa petambak seringkali disalahkan sebagai penyebab pencemaran lingkungan, padahal dalam banyak kasus, justru merekalah yang menjadi korban. Ia mendorong para petambak agar berani bersuara dan melaporkan bila terdapat kegiatan industri lain di sekitar tambak yang berpotensi mencemari atau mengganggu ekosistem. “Kalau di sekitar kita ada aktivitas yang bisa mencemari tambak, kita berhak untuk protes, dan hak itu dilindungi oleh peraturan menteri,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan di masa depan, Andi menegaskan bahwa kunci keberlanjutan industri udang ada di tangan para petambak sendiri. Ia mengajak seluruh petambak agar lebih sadar dan berhati-hati dalam setiap proses budidaya, termasuk memahami secara menyeluruh produk-produk yang digunakan. “Petambak harus tahu betul apa yang mereka pakai. Jangan sampai ada bahan atau produk yang ternyata mengandung antibiotik tanpa diketahui, karena hal itu bisa menimbulkan masalah serius,” jelasnya.
Andi juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai regulasi lingkungan, yaitu diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang. Regulasi ini, menurutnya, memberikan kemudahan besar bagi petambak karena indikator limbah yang sebelumnya kompleks kini disederhanakan menjadi hanya lima parameter utama. Pertama, pH air dengan batas 6–9; kedua, BOD (Biochemical Oxygen Demand) maksimum 50 mg/L; ketiga, PO₄ (fosfat) maksimum 0,5 mg/L; keempat, NH₃ (amonia) maksimum 5 mg/L; dan kelima, TSS (Total Suspended Solid) maksimum 100 mg/L.
Dengan penyederhanaan indikator tersebut, Andi berharap para petambak tidak lagi memiliki alasan untuk abai terhadap pengelolaan limbah. Ia menegaskan, kemudahan regulasi itu justru merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada para pelaku budidaya agar mampu mengelola lingkungan tambak secara bertanggung jawab.ist/dini/edt



