banner12 1
Iklan Web R

Regulation (EU) 2024/2598: Sandungan Baru?

Copy of Kolom Achmad Poernomo by dok Trobos

 

 

Oleh: Achmad Poernomo*

 

Resistensi antimikroba merupakan ancaman besar bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan antimikroba yang tidak terkendali dapat menyebabkan terjadinya resistensi terhadap antimikroba penyebab atau pembawa penyakit. Bila resistensi tersebut menyebar, dampaknya bisa sangat serius dan berpotensi mengancam jiwa manusia.

Kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan saling berkaitan (One Health Approach). Di Uni Eropa hal ini menjadi perhatian besar dan oleh karena itu, penggunaan antimikroba pada hewan diatur dengan ketat.

Sehubungan dengan itu, Uni Eropa (UE) baru-baru ini (Oktober 2024) menerbitkan Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598 yang akan berlaku mulai 3 September 2026.   Regulasi ini menetapkan daftar negara ketiga yang diizinkan mengekspor hewan dan produk asal hewan ke pasar UE, dengan persyaratan ketat terkait penggunaan antimikroba.

Aturan ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pengendalian resistensi antimikroba (AMR) yang menjadi perhatian global. Peraturan ini sebenarnya merupakan lanjutan dari peraturan terdahulu antara lain Regulation (EU) 2017/625 of the European Parliament and of the Council, Regulation (EU) 2019/6 of the European Parliament, Commission Implementing Regulation (EU) 2021/405,  dan Commission Delegated Regulation (EU) 2023/905.

Antimikroba yang dilarang adalah yang digunakan untuk merangsang pertumbuhan dan produksi serta yang diperuntukkan khusus bagi penanganan infeksi pada manusia. Hanya negara yang memberikan bukti dan jaminan kepatuhan terhadap pembatasan antimikroba yang dapat mengekspor ke UE.

Selain itu sistem pelacakan dan verifikasi asal produk wajib diterapkan. Peraturan ini berlaku untuk spesies atau produk tertentu (misalnya, sapi, unggas, perikanan budidaya, susu, telur) mulai 3 September 2026. Negara yang tidak ada dalam daftar diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

Berdasarkan Regulation (EU) 2021/405 semula Indonesia termasuk di dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budidaya ke UE. Namun di dalam Regulation (EU) 2024/2598 yang akan berlaku 3 September 2026 itu nama Indonesia tidak ada lagi di dalam daftar.

Sebelum melakukan perubahan daftar pihak UE dalam hal ini DG SANTE pada Mei 2023, Komisi secara resmi meminta 98 negara ketiga yang tercantum dalam Lampiran I Regulasi 2021/405 untuk memberikan jaminan yang diperlukan terkait kepatuhan persyaratan pengendalian antimikroba, dengan mengisi sejumlah kuesioner dan disertai kelengkapannya. Lampiran regulasi ini yang menetapkan daftar negara yang diizinkan yang memiliki rencana pengendalian yang disetujui untuk penggunaan zat aktif farmakologis. Negara eksportir diminta menanggapi selambatnya 6 bulan sesudah surat diterima.

Untuk tercantum dalam daftar yang baru, negara eksportir harus; membuktikan bahwa tidak ada produk obat antimikroba yang digunakan untuk promosi pertumbuhan atau peningkatan hasil produksi pada hewan yang diekspor. Selain itu, negara eksportir harus menjamin adanya sistem pelacakan untuk menelusuri asal hewan; serta menyelaraskan peraturan nasional dengan pembatasan antimikroba UE (terutama yang diperuntukkan hanya untuk infeksi manusia).

Indonesia pada waktu itu kemungkinan gagal menyerahkan jaminan yang diperlukan atau regulasi saat ini belum sepenuhnya mematuhi standar UE. Akibatnya, Indonesia tidak tercantum dalam lampiran Regulation (EU) 2024/2598 sebagai negara yang dapat mengekspor produk perikanan budidaya.

Tentu hal ini sangat disayangkan, dan dapat mengancam keberlangsungan ekspor Indonesia ke UE, terutama produk budidaya, khususnya udang. Dengan potensi nilai ekspor produk perikanan ke UE lebih dari US$ 300 juta per tahun, yang di dalamnya termasuk produk budidaya, maka ancaman ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja ekspor Indonesia.

Selengkapnya baca di majalah TROBOS Aqua edisi 154/Maret-April 2025

Tag:

Bagikan:

Trending

By Istimewa
Nyamankan Benur untuk Padat Tebar Tinggi
Belida by KKP
Ikan Lokal Tertinggal di Negeri Sendiri  
Hasil panen udang dok trobos
Film Komposit Kitosan/CMC Pertahankan Kualitas Vannamei
Panen nila by TROBOS
Nila Hitam dari Kediri
Fillet patin by Ramdan
Patin Indonesia Incar Pasar Haji  
banner6
banner9
Scroll to Top

Tingkatkan Strategi Budidaya Anda! Baca Insight Terbaru di Trobos Aqua!