Jakarta (TROBOSAQUA). Dilansir dari situs shrimpalliance pada (5/1), Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah merilis data terperinci mengenai 71 penolakan impor makanan laut pada Desember, di mana tujuh (9,9%) di antaranya adalah udang karena alasan terkait antibiotik terlarang. FDA juga merilis informasi terperinci mengenai satu lagi impor udang yang ditolak karena adanya residu obat hewan pada November yang dahulunya belum dilaporkan secara resmi melalui Laporan Penolakan Impor badan tersebut.
Sepanjang 2025, FDA dilaporkan melakukan penolakan terhadap total 99 impor udang karena alasan terkait residu obat hewan. Grafik di bawah ini menunjukkan total penolakan impor udang terkait residu obat hewan tertinggi keenam selama 24 tahun terakhir. FDA melaporkan penolakan lebih banyak impor udang karena alasan terkait antibiotik terlarang adalah sembilan tahun yang lalu.
Tahun lalu, penolakan FDA terhadap impor udang kembali terkonsentrasi pada udang yang diekspor dari India dan Vietnam. Namun, negara dengan jumlah penolakan impor tertinggi kedua, Indonesia, sebelumnya bukanlah sumber signifikan udang yang terkontaminasi antibiotik. Dalam periode 23 tahun dari 2002 hingga 2024, FDA melaporkan telah menolak total 40 impor udang Indonesia karena alasan terkait residu obat hewan, rata-rata 1,7 penolakan impor setiap tahunnya. Pada 2025, FDA menolak 30 impor udang Indonesia karena adanya antibiotik terlarang.

Delapan laporan baru mengenai masuknya udang yang ditolak karena residu obat hewan pada November dan Desember disebabkan oleh pengiriman dari enam eksportir berbeda di Cina, India, india, dan Malaysia. Seperti yang tercantum di bawah ini, dua dari eksportir merupakan perusahaan dari Indonesia.
Pabrik Lamongan BMI (Indonesia), sebuah perusahaan yang saat ini beroperasi di bawah sertifikasi BAP (Best Aquaculture Practices) bintang empat untuk pabrik pengolahannya (P10680) dan yang ditambahkan ke Peringatan Impor 16-129 (“Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik Produk Makanan Laut Karena Nitrofurans”) pada 12 Juni 2025 karena adanya nitrofurans pada udang tanpa tepung roti dan pada 30 Juni 2025 karena adanya nitrofurans pada udang berlapis tepung roti, memiliki satu jalur masuk yang ditolak untuk udang yang terkontaminasi nitrofurans dan residu obat hewan oleh Division of Southeast Imports pada 5 Desember 2025 dan dua jalur masuk yang ditolak untuk udang berlapis tepung roti yang terkontaminasi nitrofurans dan residu obat hewan oleh Division of West Coast Imports pada 29 Desember 2025.
Tamron Akuatik Produk Industri (Indonesia), sebuah perusahaan yang saat ini beroperasi di bawah sertifikasi BAP bintang empat untuk pabrik pengolahannya (P10704) dan yang ditambahkan ke Peringatan Impor 16-129 (“Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik Produk Makanan Laut Karena Nitrofurans”) pada 28 Agustus 2025 karena adanya nitrofurans dalam udangnya, mengalami penolakan satu jalur masuk karena udang yang terkontaminasi nitrofurans oleh Division of Southeast Imports pada 22 Desember 2025.ist/dini/edt



