Banyuwangi (TROBOSAQUA). Dalam rangkaian Banyuwangi Shrimp Fair 2025 lalu, Victor Nikijuluw menjadi pemateri. Pakar ekonomi kelautan berpengalaman dalam konservasi perairan selama lebih dari 30 tahun ini, menjelaskan pendekatan yurisdiksi untuk membangun industri budidaya udang berkelanjutan di Banyuwangi.
Pendekatan yurisdiksi (jurisdictional approach) adalah strategi pengelolaan sumber daya dan komoditas yang dilakukan berdasarkan satuan wilayah administrasi tertentu misalnya kabupaten atau provinsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Dalam konteks budidaya udang, pendekatan ini berupaya mengintegrasikan aspek produksi, lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam satu sistem tata kelola yang terukur, kolaboratif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab ada mismatches secara ekologi, pasar, sertifikasi, kebijakan program, keberlanjutan usaha dan mata pencaharian. Maka Pendekatan yurisdiksi diperlukan.
“Pendekatan yurisdiksi muncul sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang kerap menghambat budidaya udang di Indonesia, seperti, ketidakterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah, masalah lingkungan (limbah tambak, degradasi mangrove, pencemaran air), lemahnya penegakan standar produksi berkelanjutan, dan minimnya koordinasi antar pelaku (petambak, pemerintah, industri, dan lembaga keuangan),” terang Victor.
Pendekatan yurisdiksi tidak selalu cocok untuk semua daerah. Namun cocok sebagai suatu mekanisme produksi berkelanjutan. Konteks lokal pendekatan yurisdiksi (termasuk adat dan budaya) harus diidentifikasi dan digunakan untuk pengembangan. Banyuwangi disebutnya telah menerapkan prinsip pendekatan yurisdiksi.ikhwan/dini/edt



