banner12 1
Iklan Web R

Jangan Jadikan VMS untuk Subsidi Nelayan

Jakarta (TROBOSAQUA). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Vessel Monitoring System (VMS) menjadi syarat untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kewajiban ini berlaku bagi kapal-kapal di atas 30 GT dan juga di bawah 30 GT yang izinnya telah migrasi ke pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. Dampaknya bagi nelayan dibawah 30 GT, harus memasang VMS pada kapal untuk memperoleh rekomendasi BBM subsidi. Atas hal ini, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta KKP agar mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi.

“Ini memberatkan nelayan, maka kami meminta KKP mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. Jika tetap diberlakukan, harus disediakan subsidi perangkat VMS atau mekanisme pendampingan,“ ungkap Wakil Ketua Umum KNTI Sugeng Nugroho  di Jakarta, beberapa waktu lalu dalam siaran pers KNTI.

Sugeng menjelaskan kondisi sulitnya anggota KNTI di Rembang-Jawa Tengah yang ditolak perpanjangan rekomendasi BBM subsidi untuk melaut, karena tidak memasang VMS. “Anggota kami di Rembang tidak bisa memperpanjang pengajuan BBM Subsidi karena tidak ada VMS, padahal syarat itu tidak tepat secara hukum maupun pertimbangan ekonomi,“ kata dia.

Pertama, lanjut Sugeng, syarat itu tidak diatur eksplisit dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas maupun Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.  Kedua, persyaratan tersebut melanggar prinsip perlindungan nelayan pada UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yaitu pasal 4 bahwa Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses terhadap BBM bersubsidi dan menjamin keberlanjutan usaha nelayan. Dan ketiga, membebani kelompok rentan secara ekonomi karena harga perangkat VMS dapat mencapai Rp15–20 juta per unit, dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp 6 juta. Ini tidak sebanding dengan skala ekonomi kapal di bawah 30 GT.

Ketua DPD KNTI Kabupaten Rembang, Eko S Waluyo menambahkan sulitnya kondisi ekonomi nelayan di Rembang dengan keuntungan hasil tangkapan yang tidak sebanding dengan biaya-biaya seperti operasional dan pelelangan. “Nelayan pengguna mini purse seine umumnya mengoperasikan kapal berukuran 15 – 30 GT dengan 15 – 20 orang awak. Dalam satu trip selama 4–5 hari, hasil tangkapan yang diperoleh berkisar antara 15 hingga 70 basket ikan (1 basket setara dengan 40 kg). Hasil tersebut dilelang di pelabuhan-pelabuhan kecil seperti Pandangan, Sarang, dan Karanganyar. Namun dengan biaya operasional Rp 10 – 13 juta per trip dan sistem pembiayaan pelelangan yang masih bergantung pada pihak ketiga, keuntungan bersih yang diterima nelayan sangat terbatas. Bila hasil tangkapan buruk, pemilik kapal menanggung utang, dan AKP hanya membawa pulang sisa tangkapan yang minim,“ pungkasnya.knti

Tag:

Bagikan:

Trending

Ikan budidaya (nila merah) by TROBOS
Ikan Berlimpah Jelang Lebaran
KKP kirim 1852 kontainer udang bersertifikat bebas Cesium ke AS dalam tiga bulan dok istimewa
Sebanyak 1.852 Kontainer Lolos Cesium-137
Copy of Kolaborasi masyarakat untuk mangrove dok istimewa
Kuatkan Kawasan Mangrove dan Kepiting Bakau di Lantebung
HEIF Image
Empat Aspek Penting CBIB
HEIF Image
Hiu Blacktip, Ikon Ikan Laut di Rumah DeHakim
banner6
banner9
Scroll to Top

Tingkatkan Strategi Budidaya Anda! Baca Insight Terbaru di Trobos Aqua!