banner12 1
Iklan Web R

Ekspor Udang dari Jawa dan Lampung Harus Bersertifikat

foto2 dok dini2

Jakarta (TROBOSAQUA). Kebijakan Import Alert (IA) 99-52 FDA Amerika Serikat (AS) mewajibkan seluruh ekspor udang dari Jawa dan Lampung masuk dalam Yellow List dan wajib disertai sertifikat dari pemerintah Indonesia (Certifying Entity atau CE) untuk setiap kontainer yang diekspor ke AS. Sertifikat ini untuk menjamin produk bebas dari cemaran radioaktif Cesium137.

Demikian disampaikan Pengurus Pusat Shrimp Club Indonesia (SCI) kepada petambak udang dan seluruh anggota melalui surat bernomor 066/SCI-PPUI/KU/X/2025 tentang Import Alert (IA 99-52) FDA Amerika Serikat. Surat diteken Prof Andi Tamsil, Ketua Umum SCI dan Rully Setya Purnama, Sekretaris Jenderal SCI, pada pekan lalu.

Dijelaskan SCI, untuk perusahaan yang masuk Red List (seperti BMS), selain sertifikat CE, mereka harus melewati audit pihak ketiga terakreditasi (Accredited Third-Party Certification Program atau TPP) yang diakreditasi FDA guna memastikan sistem pencegahan kontaminasi sudah diperbaiki. Sementara perusahaan di luar Jawa dan Lampung tidak terkena aturan ini, tetapi tetap perlu hati-hati dan menjaga standar serta terus mengikuti perkembangan.

Apa arti kebijakan ini bagi petambak? Menurut SCI, kasus Cs-137 terisolasi. FDA menerapkan aturan tambahan ini untuk produk udang dari Jawa dan Lampung dan tidak seluruh Indonesia. Ini menegaskan bahwa kasus Cs137 tidak dianggap menyeluruh.

Lalu, pintu ekspor tetap terbuka. Selama ada sertifikat CE dari pemerintah (mungkin dari KKP/Barantin?), udang dari Jawa dan Lampung masih bisa diekspor ke AS. Kemudian adanya dorongan transparansi. Sistem sertifikasi ini akan memperkuat traceability dan meningkatkan kepercayaan pembeli global dalam jangka panjang.

Namun di balik kebijakan tersebut terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi petambak. Di antaranya, lebih banyak birokrasi. Eksportir harus mendapatkan sertifikat per kontainer, sehingga akan menambah waktu dan biaya. Adanya tekanan kepada petambak di Jawa dan Lampung. Jika eksportir kesulitan atau memerlukan waktu ekstra untuk mendapatkan sertifikat, serapan udang dari daerah ini bisa melambat.

Kemudian red list lebih berat. Khususnya bagi perusahaan yang terkena Red List (contoh BMS), prosesnya akan lebih panjang karena memerlukan persiapan dan pengawasan yang lebih agar dapat memenuhi audit independen sebelum bisa ekspor lagi.

Pada bagian akhir imbauannya, SCI menulis, adanya kebijakan FDA tersebut menegaskan bahwa FDA menunggu langkah serius dari Indonesia. Mereka tidak menutup pintu ekspor, tetapi meminta bukti nyata berupa sertifikat resmi dari pemerintah Indonesia.

“Bagi SCI, ini menjadi peluang untuk menunjukkan bahwa rantai pasok udang Indonesia aman dan terkontrol dengan berperan aktif mendorong pemerintah menerapkan sertifikat CE. Namun jika kita lambat menyiapkan sertifikat dan audit, risiko terbesar adalah hilangnya pasar AS yang saat ini menyerap ±70% ekspor udang Indonesia,” tulisnya.

Seiring kebijakan FDA tersebut, Pengurus Pusat SCI mengimbau petambak udang di Tanah Air dan anggota SCI untuk menjalankan cara/praktik budidaya yang baik (biosekuriti, manajemen air/pakan/lingkungan) agar produk yang dihasilkan mengikuti standar internasional atau yang diperlukan buyer/pasar.

“Kami harap untuk seluruh petambak dan anggota SCI berusaha tetap tenang dan tidak panik. Kasus ini terlokalisasi dan bukan berasal dari hulu (hatchery dan tambak). Tetap menjalankan budidaya udang seperti biasa mengingat permintaan udang global tetap tinggi dan pasar masih terbuka bagi Indonesia,” pintanya.

Untuk itu SCI berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, asosiasi serta pemangku kepentingan terkait agar proses sertifikasi berjalan cepat dan sederhana. Mendampingi petambak supaya tetap mendapat serapan pasar meskipun ada aturan baru dan menjaga nama baik udang Indonesia di mata dunia dengan standar keamanan pangan yang tinggi.

foto2 dok dini 1
foto2 dok dini

 

Sertifikasi Impor

Sebelumnya Kedubes RI di Washington DC, AS juga menyurati segenap pemangku kepentingan di Tanah Air terkait kebijakan FDA yang isinya, mulai 31 Oktober 2025, FDA mewajibkan sertifikasi impor bagi produk udang serta rempah-rempah dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung, Sumatera.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan kontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada udang Indonesia sebelumnya, serta perluasan pengawasan ke sektor rempah yang telah menghasilkan 2 (dua) perusahaan Indonesia masuk dalam Import

Alert #99-513  (PT Bahari Makmur Sejati pada tanggal 14 Agustus 2025 dan PT Natural Java Spice pada tanggal 18 September 2025),” tulis surat tersebut. Import Alert #99-52 membagi mekanisme sertifikasi dalam dua kategori, yaitu:

Red List mencakup perusahaan yang terbukti atau dicurigai memiliki kontaminasi 4 Cs-137. Untuk keluar dari Red List, perusahaan wajib memperoleh sertifikasi Third Party Program (TPP), yaitu lembaga sertifikasi pihak ketiga yang diakreditasi FDA,Yang mencakup audit penuh fasilitas, sistem produksi, HACCP, pengendalian risiko Cs137, dan verifikasi independen. Sertifikasi berlaku maksimal 1 tahun dan harus diperbarui.

Yellow List berlaku untuk seluruh pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung yang tidak termasuk Red List; dimana diatur setiap pengiriman harus disertai sertifikat resmi yang hanya dapat diterbitkan oleh Certifying Entity (CE) yang ditunjuk, yaitu lembaga atau perwakilan dari Pemerintah Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh FDA.datuk-lampung/dini/edt

 

Tag:

Bagikan:

Trending

Budidaya nila dok trobos
Imbauan Pembudidaya Antisipasi El Nino
Pemaparan Ria Veriani by Istimewa
 Dari Diklat ke Ekosistem Pembelajaran ASN
By Istimewa
Nyamankan Benur untuk Padat Tebar Tinggi
Belida by KKP
Ikan Lokal Tertinggal di Negeri Sendiri  
Hasil panen udang dok trobos
Film Komposit Kitosan/CMC Pertahankan Kualitas Vannamei
banner6
banner9
Scroll to Top

Tingkatkan Strategi Budidaya Anda! Baca Insight Terbaru di Trobos Aqua!