Iklan Web R

Arah Ekspor Sesuaikan Prinsip Berkelanjutan

Lampung (TROBOSAQUA). Mulai tahun depan, Amerika Serikat (AS), negara importir terbesar rajungan dari Indonesia mensyaratkan rajungan yang mereka terima hanya yang ditangkap menggunakan alat tangkap bubu.

Pasar Amerika Serikat diketahui menjadi pasar utama ekspor rajungan Indonesia.

Informasi terbaru, terhitung 1 Januari 2026 pemerintah AS mengeluarkan kebijakan yang melarang rajungan hasil tangkapan dengan jaring, dan hanya menerima rajungan yang ditangkap menggunakan alat tangkap bubu. Mengantisipasi pelaksanaan kebijakan AS tersebut, Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Lampung bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menggelar pertemuan di Bandarlampung, pekan lalu.

Ekspor Udang 2

Pertemuan dihadiri pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Forum Komunikasi Nelayan Pantai Timur Lampung, Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (Ipkani), Mitra Bentala, nelayan, Pokmaswas hingga perwakilan pengusaha rajungan. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan serius bagi nelayan kecil di Lampung yang masih bergantung pada jaring dalam menangkap rajungan.

Faktor kekurangan modal, akses pembiayaan, serta teknologi membuat mereka sulit beralih ke alat tangkap bubu yang dianggap lebih ramah lingkungan. Akibatnya, para nelayan kecil di daerah ini berpotensi kehilangan pasar dan pendapatan. Sementara nelayan kecil di pesisir timur Lampung mengandalkan sumber penghidupan dari menangkap rajungan

Pada pertemuan tersebut, Ketua Pokja I, Makmur Hidayat, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas sektor guna mewujudkan pengelolaan rajungan yang berkelanjutan di perairan pesisir timur Lampung. Lalu pentingnya advokasi dan perlindungan bagi nelayan kecil, agar tidak semakin terpinggirkan oleh kebijakan perdagangan internasional tersebut.

“Diperlukan pula upaya bersama dari pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi transisi penggunaan alat tangkap, memberikan bantuan sarana-prasarana yang sesuai standar ekspor, serta mendampingi nelayan agar tetap dapat bersaing di pasar global,” tutur Makmur.

Selain itu, disepakati untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mencari solusi kebijakan yang adil bagi nelayan dan pelaku usaha terkait larangan ekspor rajungan hasil tangkapan jaring ke AS. Dengan adanya strategi bersama ini, TPPRB Lampung berharap nelayan kecil dapat tetap bertahan menghadapi tantangan regulasi internasional, sekaligus memastikan rajungan Lampung terus menjadi komoditas unggulan yang berkelanjutan.datuk-lampung/dini/edt

Tag:

Bagikan:

Trending

WhatsApp-Image-2026-05-13-at-20.24.14
Indo Livestock 2026 Siap Digelar, Ini Deretan Agenda yang Wajib Diketahui Pelaku Industri  
Dok
IISM & Indonesia Cold Chain Expo 2026, Solusi Rantai Pasok Pangan Modern dan Berkelanjutan
CA6D0452-0C49-498A-B269-78831FB049EE
NLP Expo 2026 Resmi Diluncurkan, Dorong Kemandirian Pangan
Ketua panitia Maulana Akbar dok dini
FKPA Korwil Bangka Belitung Gelar Halal Bihalal
Budidaya nila dok trobos
Imbauan Pembudidaya Antisipasi El Nino
banner6
banner9
Scroll to Top