banner12 1
Iklan Web R

Bangkitkan Asa Swasembada Garan

Petani garam dok istimewa

 

Sentra Garam Rote Ndao disiapkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus. Langkah strategis ini kian menguatkan asa Indonesia untuk mandiri garam, tanpa lagi bergantung pada impor.

 

Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN), sebuah proyek ambisius yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Rote Ndao-Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat tanggapan Direktur Utama PT Garam, Abraham Mose. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung proyek strategis ini. “Kami senang hati bekerja sama dengan KKP untuk mendukung swasembada garam pada 2027,” ujarnya. PT Garam nantinya akan menjadi operator utama yang mengelola kawasan dan mendampingi petambak.

Rote Ndao dipilih karena memiliki keunggulan iklim dan geografis yang sangat mendukung produksi garam. Dengan curah hujan rendah, tingkat salinitas tinggi, serta sinar matahari yang melimpah sepanjang tahun, kawasan ini disebut-sebut setara dengan kawasan Dampier di Australia, salah satu produsen garam kelas dunia.

Bahkan kualitas air dari danau laut di Rote terbukti bebas dari logam berat seperti kadmium (Cd), merkuri (Hg), dan timbal (Pb). Dengan kualitas tersebut, garam yang diproduksi diyakini mampu memenuhi standar industri global.

 

Pembangunan 10 Zona

Kawasan seluas 10.764 hektare ini terbagi dalam 10 zona, tersebar di 13 desa di tiga kecamatan yakni  Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur. Proyek ini menggunakan pendekatan ekstensifikasi terpadu, mencakup pembangunan tambak garam modern, fasilitas penyimpanan dan pengolahan, hingga penguatan kelembagaan dan skema kerja sama produksi.

Tahap pertama pembangunan dilakukan dengan anggaran APBN sebesar Rp750 miliar untuk lahan seluas 1.193 hektare. Pembangunan zona ini ditargetkan selesai pada akhir 2025, dan produksi perdana dijadwalkan dimulai pada Maret 2026.

Secara keseluruhan, pembangunan K-SIGN akan dilakukan dalam tiga tahap. Setelah tahap pertama selesai pada 2025, tahap kedua akan dimulai tahun berikutnya dengan cakupan 9.541 hektare dan anggaran Rp853 miliar. Tahap ketiga seluas 3.135 hektare akan dimulai pada 2027. Dengan skema ini, target total produksi garam nasional mencapai 5 juta ton per tahun menjadi sangat mungkin tercapai.

Pemerintah juga menyiapkan lahan dan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses sertifikasi lahan atas nama KKP. Hal ini dimaksudkan agar para investor yang tertarik tidak mengalami kendala dalam akses lahan. Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, menegaskan bahwa pemerintah hadir lebih awal untuk memastikan segala aspek legalitas dan kesiapan kawasan sudah terjamin.

 

Regulasi Kuat

Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao kini resmi melaju di bawah payung hukum yang kokoh. Pemerintah telah menyiapkan landasan regulasi yang tak hanya mendukung pelaksanaan proyek ini, tapi juga memberikan kepastian arah dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dasar utamanya adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lokasi Pembangunan K-SIGN 2025–2026. Lewat keputusan ini, pemerintah tak hanya menetapkan lokasi secara resmi, tetapi juga menyusun kerangka kerja pelaksanaan proyek di lapangan.

Selain SK Menteri, landasan hukum lain yang memperkuat proyek ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Swasembada Garam. Perpres ini menjadi acuan strategis untuk menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap impor garam, terutama di sektor aneka pangan dan farmasi yang selama ini sangat mengandalkan pasokan dari luar negeri.

Dalam implementasinya, proyek ini akan dikelola oleh PT Garam, sebuah BUMN yang memiliki pengalaman panjang di bidang pergaraman. PT Garam akan menerapkan pendekatan modern, mulai dari rekayasa sistem tambak, pemanfaatan teknologi panen dan pengeringan, hingga pengolahan dan distribusi yang terstandar. Keputusan menteri dan perpres yang mengawal proyek ini menjamin bahwa kegiatan operasional tidak akan menemui hambatan regulasi di tengah jalan.

Kekuatan regulasi ini juga memperkuat posisi proyek K-SIGN sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan status ini, berbagai proses birokrasi seperti perizinan, pengadaan lahan, dan pengelolaan lingkungan dapat dipercepat. Ini tentu menjadi keuntungan besar bagi pelaksana proyek sekaligus memastikan bahwa target pembangunan tidak meleset dari jadwal.

Di sisi lain, regulasi yang sudah diteken pemerintah juga membuka peluang bagi masuknya investasi nasional dan asing. Kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan utama bagi investor. Dengan adanya dasar hukum seperti Perpres dan SK Menteri, investor memiliki kepercayaan lebih tinggi untuk menanamkan modalnya dalam proyek ini.

Bagi Rote Ndao sendiri, hadirnya payung hukum ini menjadi jaminan bahwa proyek tidak akan terhenti di tengah jalan. Pemerintah pusat dan daerah memiliki acuan hukum yang jelas untuk bersinergi, termasuk dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti akses jalan, pasokan energi, dan sistem distribusi hasil produksi.

Dengan dukungan regulasi yang solid, proyek ini juga diarahkan untuk menjadi pusat kolaborasi antar lembaga dan pusat riset. Perpres No. 17 Tahun 2025 menyebutkan pentingnya pelibatan lembaga riset seperti BRIN, serta kementerian terkait lainnya dalam pengembangan teknologi garam nasional. Artinya, proyek ini bukan hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada pengembangan nilai tambah dan daya saing industri berbasis garam.

 

Dampak Ekonomi dan Sosial

Rote Ndao telah lama dikenal sebagai salah satu lumbung garam di Indonesia. Namun, selama bertahun-tahun, potensi itu masih tertidur dalam sekat-sekat kecil produksi tradisional. Kehadiran K-SIGN menjadi lonceng pembuka untuk mengubah wajah produksi garam lokal menjadi sebuah sistem industri yang terintegrasi dan modern.

Namun, dampaknya tak berhenti di tumpukan kristal putih yang tertata rapi di tambak-tambak. Lebih luas dari itu, K-SIGN dirancang sebagai lokomotif ekonomi yang menghubungkan banyak gerbong yakni tenaga kerja, UMKM lokal, pelaku logistik, hingga rantai distribusi nasional.

Selengkapnya baca di majalah TROBOS Aqua edisi 161/ Oktober-November 2025

Tag:

Bagikan:

Trending

Foto dok TROBOS
Penolakan FDA terhadap Impor Udang dengan Alasan Antibiotik
By KKP
Kuota Tuna (SBT) Masih Jadi PR Besar Indonesia
Foto2 dok istimewa
Industri Pakan Berangsur Merangkak
Simulasi Imunisasi dok ilustrasi AI
Dua “i” untuk Tumbuh Kembang Anak: Imunisasi dan Ikan
Joe (atas) dan Marie (bawah)
Koi ‘Joe’ Berhasil Pulih dari Stroke  
banner6
banner9
Scroll to Top

Tingkatkan Strategi Budidaya Anda! Baca Insight Terbaru di Trobos Aqua!