Jakarta (TROBOSAQUA). Pemenuhan standar mutu, keamananpangan, dan sertifikasi halal menjadi kunci penguatan daya saingproduk perikanan di pasar domestik maupun ekspor. Hal inimengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan BBP3KP 2026 di Auditorium Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Mengusung tema ‘Memperkuat Standar, Sertifikasi, dan JaminanProduk Halal untuk Meningkatkan Daya Saing’, forum ini menjadiruang bagi BBP3KP untuk menghimpun masukan dari penggunalayanan dan pemangku kepentingan. Pesertanya meliputi pelakuusaha, akademisi, perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintahdaerah, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), organisasi masyarakat, asosiasi, serta media.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Prof. Yudi Nurul Ihsan, mengajak pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha memperkuat kolaborasi. Ia menyampaikantarget peningkatan nilai ekspor produk perikanan hingga dua kali lipatdalam setahun ke depan. Menurutnya, upaya tersebut perlu ditopanginovasi dan mutu produk yang memenuhi standar serta kebutuhan pasar.

“Urusan pasar, urusan akses pasar, serahkan sama kami,” ujarYudi. Ia menyebut pasar ekspor yang sudah ada masih perludioptimalkan, sementara Afrika dan Timur Tengah turut menjadisasaran pengembangan. Yudi juga mendorong pelaku usahamengembangkan produk olahan dan mengangkat ikan khas daerahagar lebih dikenal konsumen, terutama anak muda.
Di dalam negeri, peluang pasar terbuka melalui kebutuhanpasokan ikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yudi menekankan pentingnya menjaga mutu dan penanganan ikan sejakpanen hingga disajikan. Ia mencontohkan olahan lele bergaya fish and chips sebagai salah satu cara menarik minat konsumen muda.
Prasyarat untuk membangun kepercayaan pasar dibahas dalampaparan BSN oleh Arini Widyastuti, Kepala Pusat PengembanganSumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, yang mewakili Kepala BSN. Ia menjelaskan bahwa standar, pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan akreditasi berperan dalampemenuhan persyaratan pembeli.
Persyaratan pasar global mencakup mutu dan keamanan pangan, ketertelusuran, pelabelan, serta kehalalan. Ketidaksesuaian dokumenatau sertifikat berisiko memicu pengujian ulang maupun penolakanproduk. Materi BSN mencatat, pada 2017–2026, sebanyak 234 usahamikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan telah dibina; 93 di antaranya tersertifikasi.
Kebutuhan pasokan ikan bermutu juga menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa MBG diarahkan untuk mendukung pemenuhangizi, kesehatan, dan tumbuh kembang. Menurutnya, ikan lokal yang bermutu, aman, dan halal berpeluang memenuhi kebutuhan program sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Kerja sama dengan KKP, edukasi pengolahan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pelibatan pemasok lokal menjadi bagian dari upaya membangunrantai pasok.
Untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut, BBP3KP menyediakan layanan pengujian laboratorium, penyediaanbahan acuan, sertifikasi produk berbasis SNI, pemeriksaan kehalalan, pendampingan dan bimbingan teknis, serta penyimpanan dan distribusi berpendingin.
Kepala BBP3KP, Desri Yanti, memaparkan bahwa LSPro-HP BBP3KP memiliki 37 ruang lingkup sertifikasi, sedangkanlaboratoriumnya terakreditasi untuk 29 parameter uji. Dalamrangkaian forum, Kepala BSN menyerahkan sertifikat akreditasiLSPro-HP BBP3KP kepada Dirjen PDSPKP.
Sementara itu, penyesuaian kelembagaan untuk layanansertifikasi masih disiapkan. Materi Badan Mutu disampaikan Siti Nurul Fahmi, yang mewakili Kepala Pusat Manajemen Mutu BBPMHKP, Ari Prabowo. Ia menjelaskan bahwa peralihan layanansertifikasi dari BBP3KP ke Badan Mutu masih dalam tahap persiapan.
Pembahasan penyesuaian itu mencakup rencana revisi PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentangpemberlakuan SNI wajib untuk tuna, sarden, dan makarel dalamkemasan kaleng. Opsi yang dipertimbangkan antara lain inspeksi jarakjauh apabila surveilans tidak dapat dilakukan langsung, sertapengaturan sertifikat SPDI, kewajiban halal, dan transfer sertifikasi.
Menurut Siti, draf revisi telah disampaikan kepada biro hukumdan direncanakan masuk program penyusunan pada 2027. Dengan demikian, ketentuan tersebut masih berupa rencana.
Forum ini mempertemukan masukan pengguna layanan denganpembahasan standar, sertifikasi, kehalalan, akses pasar, dan kebutuhanpasokan ikan untuk MBG. Sementara itu, penyesuaian kelembagaanlayanan sertifikasi dan revisi aturan masih berada dalam tahappersiapan. dian



