Foto:
A
Jaminan mutu dan keamanan pangan merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan di bidang pangan, sesuai dengan perannya masing-masing. Pelaku usaha dituntut menyediakan pangan (segar dan olahan) yang sehat dan aman. Di sisi lain, pemerintah berkewajiban menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan (UU no 18/2012 pasal 68 ayat 1).
Sesuai dengan Permen KP no 5 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) diubah menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) dan mendapat tugas utama menjamin mutu dan keamanan atau sebagai penyelenggara Quality Assurance hasil kelautan dan perikanan. Permen tersebut memberikan kewenangan sertifikasi mutu dan keamanan pangan di lingkup KKP kepada badan yang baru.
Agar dapat melaksanakan amanah Permen KP no 5 tahun 2024 di atas, maka badan yang baru perlu menata kembali sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan menjadi lebih lebih baik sesuai dengan standar nasional dan internasional. Serta, lebih menggambarkan hubungan kerja yang harmonis dan transparan antar Eselon 1 dalam suatu organisasi non struktural yang disebut Otoritas Kompeten. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri pengganti Permen KP no 19 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, maka sejumlah prinsip perlu dipertimbangkan.
Prinsip untuk Penjaminan Mutu
Principles and Guidelines for National Food Control Systems yang diterbitkan oleh Codex Alimentarius Commission, telah menyediakan sejumlah prinsip yang dapat diadopsi dalam membangun sistem pengendalian dan pengawasan mutu hasil perikanan. Secara sekilas prinsip tersebut dapat diringkas sebagai berikut.
Prinsip utama penjaminan mutu adalah perlindungan konsumen, karena itu sistem penjaminan mutu harus dirancang, diimplementasikan dan dipelihara dengan tujuan utama untuk menjamin keamanan pangan guna melindungi konsumen. Apabila terjadi konflik dengan kepentingan lain, maka yang diutamakan adalah melindungi kesehatan konsumen.
Untuk melindungi konsumen, maka langkah-langkah pengendalian harus diterapkan di seluruh rantai pangan mulai dari produksi primer hingga konsumsi. Penjaminan mutu harus bersifat transparan dan terbuka untuk diawasi oleh semua pemangku kepentingan, dengan tetap menghormati ketentuan hukum untuk melindungi informasi rahasia sebagaimana mestinya. Pertimbangan transparansi berlaku untuk semua peserta dalam rantai pangan dan hal ini dapat dicapai melalui dokumentasi dan komunikasi yang jelas.
Pada dasarnya, keamanan pangan yang merupakan bagian penting dari penjaminan mutu adalah bersifat pencegahan dan merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Meskipun demikian, keterlibatan berbagai pihak sangatlah penting. Pelaku usaha pangan memiliki peran dan tanggung jawab utama untuk mengelola keamanan pangan produk mereka dan mematuhi persyaratan yang berkaitan dengan aspek-aspek keamanan dan mutu pangan yang berada di bawah kendali mereka.
Sementara itu, pemerintah(dan dalam ini, otoritas kompeten)memiliki peran dan tanggung jawab untuk menetapkan dan memelihara persyaratan hukum yang terkini (regulator). Otoritas kompeten memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasi yang efektif dari sistem pengawasan pangan nasional.
Untuk itu pemerintah perlu menyusun landasan hukum yang kuat, serta menyediakan sumberdaya untuk melaksanakannya. Pemerintah juga harus menjamin konsistensi dan ketidakberpihakan.
Selain itu, pemerintah atau otoritas kompeten harus beroperasi secara kooperatif dan terkoordinasi. Yaitu dengan peran dan tanggung jawab yang jelas, dalampenggunaan sumber daya yang paling efektif guna meminimalkan duplikasi dan/atau kesenjangan serta untuk memfasilitasi pertukaran informasi.
Konsumenjuga memiliki peran dalam mengelola risiko keamanan pangan di bawah kendali mereka dan jika relevan harus diberikan informasi tentang cara mencapainya. Konsumen juga harus menyadari bahwa peran mereka di dalam menentukan pilihan pangan adalah penting, terutama mengingat bahwa merekalah rantai terakhir dari proses penyediaan pangan sehat dan aman.
Akademisi dan lembaga ilmiah memiliki peran dalam berkontribusi pada sistem pengendalian dan pengawasan atau penjaminan mutu, karena mereka adalah sumber keahlian untuk mendukung landasan berbasis risiko dan ilmiah dari sistem tersebut. Mereka sangat berperan dalam mendorong otoritas berwenang untuk membuat keputusan berbasis risiko, sains, dan didukung bukti yang valid.
Selengkapnya Baca di Majalah TROBOS Aqua edisi 145/ 15 Juni - 14 Juli 2024