Minggu, 30 April 2023

KKP Sidak Tambak Udang Karimunjawa

KKP Sidak Tambak Udang Karimunjawa

Foto: Dok. KKP


Jepara (TROBOSAQUA). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara-Jawa Tengah. Sidak dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Men KP Sakti Wahyu Trenggono pada saat kunjungank (kunker) di Pulau Karimunjawa pada (18/4). Tambak udang ini dianggap meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa.

 


Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, hasil dari pemeriksaan kegiatan budidaya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Dari hasil kegiatan pengawasan di lapangan, air limbah tambak ini masih mengeluarkan aroma bau dan warna air yang sudah tampak tercemar.

 


Begitupun dengan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adin menyatakan, Ditjen PSDKP akan laksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021 tentang Penataan Ruang, Permen KP nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana telah diubah dengan Permen KP Nomor 26 Tahun 2022.

 


 “Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut. Untuk itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Jepara dan pemerintah provinsi Jawa Tengah,” pungkas Adin lebih lanjut pada (19/4).

 


Diketahui, Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi pelestarian alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).ist/edt/dini

 

 
Aqua Update + Headline Aquanews + Cetak Update +

Artikel Lain