Bangka, (TROBOSAQUA). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) dokumen KKPRL di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Yang terdiri atas 85 (delapan puluh lima) Persetujuan dan 10 (sepuluh) Konfirmasi.
Pada (8/3), KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan 8 (delapan) dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Yaitu dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka-Kepulauan Bangka Belitung. Trenggono menyampaikan KKP harus terus menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, Trenggono meminta agar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui kegiatan pengelolaan ruang laut oleh PT. Timah dapat dimanfaatkan dengan baik. Dan, dengan tetap keberlanjutan ekologi serta manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin juga menekankan bahwa Provinsi Bangka Belitung akan mematuhi ketentuan dalam penerbitan PKKPRL.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo yang mendampingi Men KP menyebutkan dokumen KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, kepelabuhanan/terminal khusus, serta pertambangan bijih timah. Dengan total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari penerbitan KKPRL di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mencapai 12 miliar rupiah. “Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap kegiatan termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memperoleh KKPRL,” tegas Victor.
Hal ini tersebut juga dimaksudkan sebagai wujud tertib administrasi dalam upaya membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan. Yakni dengan tetap menjaga kesehatan laut untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Di waktu yang sama, Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengungkapkan 80 %cadangan timah berada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut. Oleh karenanya, sebagai salah satu pemanfaat ruang laut, PT Timah Tbk berkomitmen untuk mematuhi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.ist/edt/dini