Ternate (TROBOSAQUA). Menjelang bulan suci Ramadan dan dalam rangka penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) melakukan pemusnahan produk olahan ikan ilegal. Dilansir dari situs KKP, sebanyak 60 kg produk olahan ikan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan dimusnakan oleh KKP beberapa waktu lalu di Ternate, Maluku Utara.
Hal itu disebabkan karena produk olahan yang berasal dari Cikupa, Tangerang-Banten tersebut tidak mengantongi Surat Kesehatan dari area asalnya. Lalu juga tidak memiliki izin edar. Serta tidak memenuhi standar pangan dan kesehatan.
Ditemui di kantornya pada Jumat lalu (17/3), Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis memberikan penjelasan. “Kita mencegah masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya. Penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan,” terangnya. Diapun mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.
Lebih lanjut, perlu diadakan tindakan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut kembali dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat. Maka, terang Ardal, pemerintah memutuskan untuk melakukan pemusnahan produk dengan cara dibakar di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.ist/edt/dian