Jakarta (TROBOSAQUA.COM). Decapod Iridescent Virus 1 (DIV 1) terdeteksi menyerang udang putih (L vannamei) di China dan Vietnam menyebabkan tingkat kematian hingga 80%.
Menanggapi hal itu Slamet Soebjakto – Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat edaran No. 4631/DJPB/2O2O tentang Upaya Pencegahan Masuk dan Tersebarnya decapod iridescent virus 1 (DIV1) Penyebab Penyakit Pada Krustase ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat itu memuat, sebagai salah satu negara produsen udang terbesar di dunia, lndonesia perlu mewaspadai masuk dan tersebarnya penyakit infeksi DIV 1 yang berasal dari negara wabah. Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan langkah-langkah pencegahan berupa,
Pertama, menurut Internationat Committee on Taxonomy of Viruses (ICTV), DlV1 merupakan anggota genus Decapodiridovirus, subfamili Betairidovirinae, famili Iridoviridae dan memiliki 2 (dua) strain yaitu shrimp hemocyte iridescent virus (SHIV) dan Cherax quadricarinatus iridescent virus (CAIV).
Kedua decapod iridescent virus 1 (DIV1) mempunyai inang yang luas meliputi berbagai jenis krustase yang hidup di air tawar, payau, dan laut seperti pacific white shrimp (Litopenaeus vannamei), giant freshwater prawn (Macrobrachiumrosenbergii), red claw crayfish (Cherax quadricarinatus), red swamp crayfish (Procambarus clarkii), oriental river prawn (Macrobrachium nipponense), tiger shrimp (Penaeus monodon), red crab (Gecarcoidea natalis), dan cladocera.
Ketiga, udang vaname yang terinfeksi DIV1 menunjukkan gejala klinis antara lain hepatopankreas berwarna pucat, badan kemerahan, dan usus kosong. Sedangkan pada red claw crayfish (Cherax quadricarinatus) terdapat warna putih dibawah cephalothorax (white head/ white spot).
Keempat, upaya pencegahan masuknya Decapod Iridescent Virus 1 (DIV1) ke dalam wilayah NKRI dilakukan dengan cara melarang pemasukan induk/calon induk/benih krustase dan pakan alami (artemia dan polychaeta) dari negara-negara yang terjangkit wabah penyakit DIV1:
Selanjutnya, pemerintah memperketat pengawasan pemasukan krustase air tawar, payau, dan laut yang hidup atau beku serta krustase hias asal negara-negara yang terjangkit wabah penyakit DIV1, negara-negara transit sesaat dan transit pemeliharaan.
Adapun setiap pemasukan krustase termasuk red claw crayfish (Cherax quadricarinatus) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan bebas DIV1 dari negara asal.
Kelima, upaya pencegahan penyakit infeksidecapod iridescent virus 1 (DIV1) pada unit budidaya dilakukan dengan cara menggunakan induk/calon induk/benih krustase bebas DIV1 yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi nasional,
Pembudidaya dan pembenih wajib menerapkan prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) pada setiap proses produksi termasuk penerapan biosekuriti dan sistem pengolahan limbah secara ketat dan konsisten. Terakhir, tidak menerapkan budidaya sistem polikultur antar spesies krustase.ist/rw/meilaka